Thursday, September 09, 2021

Siaran Pers : Calon KI Mantan Napi Koruptor Wujud Lemahnya Komitmen Pemerintah Provinsi Sumut Terhadap Pemberantasan Korupsi

Komisi Informasi yang merupakan salah satu komisi yang penting dalam pemenuhan informasi bagi seluruh lapisan masyarakat dimana dewasa ini informasi dipandang sebagai bagian dari pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia) sesuai dengan yang termaktub dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menganalisa hasil pengumuman Tim Seleksi KI no. 09/PENG/TIMSEL-KI-PROVSU/X/2021 tentang Nama Calon Anggota Komisi Informasi Provisni Sumatera Utara Periode 2021-2025 yang dinyatakan lulus tahap wawancara. Dari ke 15 orang nama-nama calon tersebut kami atas nama Koalisi Masyarakat Pemantau Seleksi KI Sumut wajib menyatakan kekhawatiran atas hasil tersebut terkait dengan lolosnya calon  mantan narapidana koruptor.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan secara sistemik, bersama-sama, terorganisir dan berdampak luas tanpa disadari oleh korbannya. Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan tercela yang menghianati kepercayaan rakyat terhadap lembaga pemerintah. Lolosnya calon dari Mantan Narapidana Tindak Pidana Korupsi akan menciderai citra Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu Mantan napi korupsi sejatinya tidak layak menduduki jabatan publik atau jabatan kenegeraan apapun.

Dengan ini kami menyatakan sebagai berikut:

1.         Menuntut kepada Timsel , Gubernur Sumut dan DPRD Provinsi Sumut  agar Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumut yang terpilih adalah Komisioner yang kredibel, reputasi dan rekam jejak yang bersih dan berintegritas.

2.         Meminta kepada Timsel , Gubernur Sumut dan DPRD Provinsi Sumut untuk meninjau ulang dan mencabut hasil seleksi KI yang meluluskan Mantan Narapindana Tindak Pidana Korupsi atas nama Sakhira Zandi, Dr. M.Si,  yang terlibat pada kasus Bansos tahun 2013 terkait dengan penyaluran dana bansos di 22 lembaga fiktif yang telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp2 miliar* (sumber terlampir).

3.         Meminta kepada Timsel , Gubernur Sumut dan DPRD Provinsi Sumut agar mengecek ulang track record ke 15 calon secara lebih teliti, terutama keterlibatan tindak pidana korupsi, narkoba dan integritasnya sesuai dengan Perki no. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggaran Komisi Informasi bahwa syarat Calon Anggota Komisi Informasi adalah memiliki integritas dan tidak tercela.

4.         Menuntut DPRD Sumut mengklarifikasi indikasi sarat dengan balas budi politik partai tertentu terhadap calon mantan napi koruptor sebagai calon komisioner KI  dan menunjukkan itikad baik pada pemberantasan korupsi dengan menggugurkan nama calon Komisioner KI mantan napi koruptor.

5.         Memohon kepada Timsel , Gubernur Sumut dan DPRD Provinsi Sumut agar mendorong keterwakilan perempuan dalam Komisi Informasi Provinsi Sumut. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.

 

Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan. Atas perhatian diucapkan terima kasih.

Medan, 9 September 2021

Hormat Kami,

Koalisi Masyarakat Pemantau Seleksi KI Sumut.

 

Narahubung :

1.       FITRA Sumut. Yeni Rambe

2.       LBH Medan. Ismail Lubis

3.       Medan Membaca. Peranita Sagala

(Penyuluh Anti Korupsi LSP-KPK, PAK 915.00065.2019)

            *sumber: https://mediaindonesia.com/megapolitan/6230/patgulipat-dana-bantuan-di-sumut


No comments: