Komisi
Informasi yang merupakan salah satu komisi yang penting dalam pemenuhan
informasi bagi seluruh lapisan masyarakat dimana dewasa ini informasi dipandang
sebagai bagian dari pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia) sesuai dengan yang
termaktub dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menganalisa hasil pengumuman Tim Seleksi KI no.
09/PENG/TIMSEL-KI-PROVSU/X/2021 tentang Nama Calon Anggota Komisi Informasi
Provisni Sumatera Utara Periode 2021-2025 yang dinyatakan lulus tahap
wawancara. Dari ke 15 orang nama-nama calon tersebut kami atas nama Koalisi Masyarakat
Pemantau Seleksi KI
Sumut wajib menyatakan kekhawatiran
atas hasil tersebut terkait dengan lolosnya calon mantan narapidana koruptor.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan secara sistemik, bersama-sama,
terorganisir dan berdampak luas tanpa disadari oleh korbannya. Tindak Pidana
Korupsi adalah perbuatan tercela yang menghianati
kepercayaan rakyat terhadap lembaga pemerintah. Lolosnya calon dari Mantan
Narapidana Tindak Pidana Korupsi akan menciderai citra Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara. Oleh karena itu Mantan napi korupsi sejatinya tidak layak menduduki jabatan
publik atau jabatan kenegeraan apapun.
Dengan ini kami
menyatakan sebagai
berikut:
1.
Menuntut kepada Timsel , Gubernur Sumut dan DPRD
Provinsi Sumut agar Komisioner Komisi
Informasi Provinsi Sumut yang terpilih adalah Komisioner yang kredibel, reputasi
dan rekam jejak yang bersih dan berintegritas.
2.
Meminta kepada Timsel , Gubernur Sumut dan DPRD
Provinsi Sumut untuk meninjau ulang dan mencabut hasil seleksi KI yang meluluskan
Mantan Narapindana Tindak Pidana
Korupsi atas nama Sakhira Zandi, Dr. M.Si, yang terlibat pada kasus Bansos tahun 2013 terkait
dengan penyaluran dana bansos di 22 lembaga fiktif yang telah merugikan
keuangan negara lebih dari Rp2 miliar* (sumber terlampir).
3.
Meminta kepada Timsel , Gubernur Sumut dan DPRD
Provinsi Sumut agar mengecek ulang track
record ke 15 calon secara lebih teliti, terutama keterlibatan tindak pidana
korupsi, narkoba dan integritasnya sesuai dengan Perki no. 4 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggaran Komisi Informasi bahwa
syarat Calon Anggota Komisi Informasi adalah memiliki integritas dan tidak tercela.
4.
Menuntut DPRD Sumut
mengklarifikasi indikasi sarat dengan balas budi politik partai tertentu terhadap
calon mantan napi koruptor sebagai calon komisioner KI dan menunjukkan itikad baik pada pemberantasan
korupsi dengan menggugurkan nama
calon Komisioner KI mantan napi koruptor.
5.
Memohon kepada Timsel , Gubernur Sumut dan DPRD
Provinsi Sumut agar mendorong keterwakilan perempuan dalam Komisi Informasi
Provinsi Sumut. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000
tentang Pengarusutamaan Gender.
Demikian Siaran
Pers ini kami sampaikan. Atas perhatian
diucapkan terima kasih.
Medan, 9 September 2021
Hormat Kami,
Koalisi Masyarakat Pemantau Seleksi KI Sumut.
Narahubung
:
1. FITRA
Sumut. Yeni Rambe
2. LBH
Medan. Ismail Lubis
3. Medan
Membaca. Peranita Sagala
(Penyuluh Anti Korupsi LSP-KPK, PAK 915.00065.2019)
*sumber: https://mediaindonesia.com/megapolitan/6230/patgulipat-dana-bantuan-di-sumut
No comments:
Post a Comment