Tuesday, September 23, 2008

Argumentasi Pro vs Kontra RUU APP

Kliping dari milist perempuan:

-PERTAMA
*KONTRA :RUUAP akan memberangus kebudayaan. Banyak pihak
menilai, jika RUUAP disahkan maka masyarakat Papua yang biasa
memakai koteka, para wanita Jawa yang biasa pakai 'kemben', para
wanita Bali yang biasa berpakaian terbuka, dan lain-lain
dikhawatirkan akan dilarang.

*PRO :Untuk menjawab argumen ini tentu kita harus sepakat terlebih
dulu, kebudayaan seperti apa yang harus dipertahankan dan harus
dilestarikan. Kebudayaan yang harus dilestarikan tentu haruslah
kebudayaan yang mencerminkan ketinggian martabat manusia dan selaras
dengan nilai-nilai yang telah digariskan sang Pencipta. Kebudayaan
Jahiliah atau rendah serta tidak sesuai dengan martabat dan nilai-
nilai yang digariskan sang Pencipta jelas tidak perlu dilestarikan.
Kebudayaan yang mengumbar aurat atau mengeksploitasi perempuan demi
memuaskan hasrat seksual laki-laki, misalnya, jelas tidak perlu
dilestarikan hanya karena alasan seni, menjaga tradisi leluhur,
memelihara kearifan (baca: budaya) lokal, dan lain-lain. Bukankah
lebih baik, misalnya, orang-orang Papua yang terbiasa memakai koteka
mulai kita ajari berpakaian yang 'benar' dan lebih 'beradab', yakni
dengan pakaian yang menutup aurat.

-KEDUA
* KONTRA : RUU AP akan mematikan pariwisata.
* PRO : Alasan ini perlu dikritisi. Jika alasan penolakannya
adalah khawatir industri pariwisata akan mati dengan adanya UU APP,
berarti secara tersirat industri pariwisata kita memang hanya
menjual kepornoan, bukan industri yang menjual keindahan panorama
alam, kelezatan makanan, kenyamanan tempat wisata, dan keramahan
masyarakat. Padahal unsur-unsur inilah yang seharusnya dijual
sebagai pariwisata, bukannya unsur-unsur yang berbau seks dan
kepornoan, baik pornografi dan pornoaksi.

-KETIGA
*KONTRA : RUU AP, jika diberlakukan, akan membunuh kreativitas
para seniman.

*PRO: Jika kita telaah lebih dalam, ternyata kreativitas yang
dimaksud oleh kelompok yang menolak lebih diarahkan pada kreativitas
penciptaan seni semata-mata (itu pun dengan ukuran-ukuran seni yang
tidak jelas), bukan pada kreativitas penciptaan ilmu dan teknologi
guna peningkatan kesejahteraan hidup. Kreativitas jelas tidak boleh
dilarang, namun perlu diarahkan, jangan sampai merusak tatanan
kehidupan bermasyarakat; sebut saja penciptaan seni yang
mengeksploitasi seks dan sensualitas. Lagi pula, jika para seniman
hanya bisa tumbuh kreativitasnya ketika karyanya mengesploitasi seks
dan sensualitas semata-mata, itu menunjukkan bahwa mereka tidak
kreatif alias jumud. Sebab, mereka seolah tidak mampu menghasilkan
karya-karya kreatif, kecuali yang mengeksploitasi kepornoan.

KEEMPAT
*KONTRA :UU AP, jika diberlakukan, tidak mendidik masyarakat.
Sebab, masyarakat nantinya melakukan perbuatan-perbuatan bermoral
sekadar dilandasi keterpaksaan sebagai akibat diterapkannya hukum,
bukan karena faktor kesadaran pribadi. Padahal kesadaran pribadi
inilah, menurut mereka, yang seharusnya dikembangkan.

*PRO : Alasan seperti ini juga mengada-ada. Sebab, jika logika ini
dipakai, buat apa kita susah-susah membuat UU Anti Korupsi atau UU
Anti Narkoba, misalnya. Sudah saja masyarakat dibiarkan memiliki
kesadarannya sendiri untuk tidak korupsi dan tidak menggunakan
narkoba. Tentu naif, bukan?! Sebab, justru salah satu fungsi hukum
atau undang-undang- di samping untuk merekayasa masyarakat-adalah
juga untuk mendidik masyarakat supaya mereka tahu mana yang benar
dan mana yang salah; mana yang bermoral dan mana yang tidak; mana
yang baik dan mana yang buruk; dst. Artinya, adanya hukum atau UU
justru demi terciptanya kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat.

-KELIMA
*KONTRA : kalau tujuannya adalah melarang industri pornografi
maka tidak diperlukan produk hukum lagi; diefektifkan saja UU yang
sudah ada seperti KUHP dan UU Pers.

*PRO : Alasan ini juga cenderung mengada-ada. Kita tahu bahwa KUHP
dan UU Pers kita tidak berdaya dalam menjerat pornografi dan
pornoaksi. Karena itu, adanya UU APP ini justru harus kita pahami
sebagai pelengkap atau pemerkuat UU yang sudah ada.

-KEENAM
*KONTRA: UU AP akan memicu perpecahan (disintegrasi) bangsa. UU
AP dianggap akan mendorong beberapa daerah untuk melepaskan diri
dari negeri ini.

* PRO : Alasan ini pun mengada-ada. Sebab, pengesahan UU AP justru
akan semakin mempererat tali persaudaraan, bukan memecah-belah.
Sebab, semangat dalam UU tersebut adalah demi kebaikan bersama dan
merupakan sinergi Sila ke-1, ke-2 dan ke-3 dari Pancasila. Walhasil,
alasan disintegrasi hanyalah 'gertak sambal' semata, sebagaimana
tatkala akan disahkannya UU Sisdiknas dan UU Kerukunan Umat
Beragama.

2 comments:

LTMI™ Surabaya said...

Salam
reaksi kawan2 yang menolak UU APP agak berlebihan juga bila dipikir. Kalau dengan baju-baju adat daerah menurutku sih gak nyambung, alias salah alamat. Atau mereka merindukan karnaval waktu TK. he3 maaf. Sederhana saja, bila sasaran tembak berpakaian yang tidak sopan dan mengumbar aurat ditujukan buat teman-teman artis-selebritis (yang sebenarnya gak paham benar apa itu seni), maka kenapa mereka tidak berpakaian adat saja waktu manggung?konsisten donk..=)
Atas nama seni malah membingungkan, lagian mereka juga gak pernah dapat mata kuliah seni he3.maaf.Seni itu tentang keindahan bung,mbak,dik,tante,om, n semua. BUKAN tentang KENIKMATAN-fisikal. Jujur jika kawan selebriti mempertontonkan aurat dengan dalih seni, kira2 apa yang dirasakan adalah keindahan yang merasuk ke jiwa? seperti melihat komposisi wana yang menakjubkan ataupun arsitektur yang indah, pemandangan alam?ATAUKAH ada bagian tubuh tertentu (maaf) yang terstimulir untuk merasakan kenikmatan?hayo gak boleh bohong...
Sisa komen...insyaAllah sepakat deh ma temen2 yang istiqomah mendukung UU APP, kecuali nanti bila ada kesalahan akan dilakukan perbaikan.Wallahu a'lam
billahitaufiq wal hidayah.
wassalam

Anonymous said...

Semua memang harus melalui proses.. dan proses membutuhkan waktu.. manusia yang seringkali tidak mau menyediakan waktu.. menuntut agar dalam sekejap. semua dapat diraih...