Saturday, December 02, 2023

Menguji Keterbukan Informasi Publik terkait PBJ di Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

FITRA Sumut bersama ICW kembali melibatkan ku sebagai peneliti. Kali ini fokus penelitian adalah Keterbukaan Informasi Publik terkati PBJ di Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 
Setelah mendapat pembekalan ternyata banyak sekali informasi publik yang berhak diakses masyarakat. Dokumen yang bisa jadi bahan penelitian akademisi, yang selama ini kalau diminta selalu teramat sulit. Saat pembekalan sebenarnya sudah disadari akan kemungkinan tidak diperolehnya informasi publik ini, meskipun sudah diatur dalam UU Keterbukaan Infomasi. Tapi..kami tentu saja memastikan dan mengujinya dulu dengan penelitian ini. 
Setelah memilih beberapa proyek yang menarik kami mengajukan ke Kota Medan dan Provinsi Sumut. Untuk Kota Medan terkait penelitian sebelumnya, yaitu informasi tentang Lapangan Merdeka yang biaya pembangunannya fantasitis sekali 500 Milyar. Total biaya pembangunan Lapangan Merdeka ini akan menyerap kurang lebih 600 Milyar. Luar biasa bukan. Maka jadilah kami mengajukan data-data terkait proyek tersebut .
Untuk Pemerintah Sumatera Utara, kami memilih pengadaan Dinas Pemuda dan Olahraga yaitu Mesjid Sport Center. hal ini karena agenda PON 2024 yang akan dihelat di Sumatera Utara dan Aceh, sementara persiapan seolah jalan ditempat disaat kami sedang memulai penelitian. Setelah membongkar LPSE kami temukan adanya keanehan tentang lokasi Mesjid Sport Center. Setau kami lokasi Sport Center untuk PON dipusatkan di Desa Sena, Deli Serdang. Anggaran tahun 2021 dan 2022 seharusnya bangunan itu sudah berdiri. Lokasi Desa Sena yang ada masih hanya gerbang masuk ke area Sport Center. Sama sekali tak ada bangunan lain. Dimana Bangunan yang direnacanan itu berada?
Untuk Pemprovsu kami juga mengajukan permohonan terkait pembangunan Kantin Sehat di dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Anggarannya sekitar 2Milyar. Dibangung di lokasi kantor Dinas Kesehatan. Fantastis bukan...sarana kantor untuk urusan perut, dibangun sebesar 2milyar. Bukan sarana untuk melayani masyarakat umum. Di Media, diberitakan kalau bangunan ini untuk program pemberatasan gizi buruk. huft. 
Nah...data di Dinas Kesehatan ini, sampai akhir kegiatan, tidak kami dapatkan. 

Benar  emang dugaanku, kami akhrinya maju ke Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumut. Dari hasil sengketa kami dapatkan Data dari dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Sumatera Utara, sedangkan dari Dinas Kesehatan tidak dapat
Dari Pemerintah kota Medan, kami melewati persidangan dan mediasi yang alot dan akhirnya gagal. Hasil putusan, kami menang untuk memperoleh SEBAGIAN dari Informasi Publik yang diaku mereka sebagai informasi publik yang tidak kecualikan. Catatan penting dari Permohonan Informasi Publik di Kota Medan adalah atitide dari pewakilan Sekda Kota Medan selaku atasan PPID. Dihadiri oleh Kabag Hukumnya, persidangan penuh dengan kecurigaan, merendahkan dan kenyinyiran. Jauh dari pelayaanan dan pemenuhan hak rakyat. Arogan sekali, seperti Walikotanya yang arogan dan kosong isi kepalanya. Duh...kesel sekali berhadapan dengan mereka ini.












No comments: