Sunday, September 26, 2021

Selalu ada cara: Dibalik Mata Kuliah Anti Korupsi dan Kode Etik Profesi UNPAB

Aku sebenarnya sudah dari semester lalu menyampaikan ke pada Kepala Program Studi tempatku mengajar, keinginan untuk membawakan mata kuliah Anti Korupsi. Kegiatan penyuluhan yang sudah kulakukan, pernah mengikuti diklat untuk dosen mata kuliah anti korupsi, dan aku juga sudah punya sertifikasi sebagai Penyuluh Anti Korupsi, bahkan sudah dapat sertifikat jadi asesor. :)
Anehnya memang, aku tak juga mendapatkannya di semester ini. Penyusunan dosen dan mata kuliah memang sudah lama dicabut dari Kaprodi, dan diatur oleh BPSDM kampus. Entah bagaimana mereka menentukan, padahal sertifikat sudah kulampirkan selengkap-lengkapnya. Ya Sudahlah...jika memang belum diamanahkan. 

Tapi kemudian ternyata ada cara lain. wkwkwk
Dosen yang diberikan amanah mengampu tidak punya keluangan waktu. Posisinya beliau memang Kepala Bappeda, wajarlah kalau dia tak sempat memberikan mata kuliah yang dia belum kuasai. Alhamdulillah Kaprodi menghubungi untuk menggantikannya, meskipun seara adiminstrasi, dia tidak bisa merubah atas namaku. Ya sudah, tak apa jawabku. Misiku memberikan penyuluhan, menerapkan ilmu yang kalau tidak dibagi terus akan menjadi beban pribadiku. 

Maka kususunlah RPS pendidikan satu semester kedepan, karena dosen yang kugantikan kebetulan adalah koordinator mata kuliah yang wajib menyusun RPS. Dengan senang hati kukerjakan, mengarahkan tujuan pendidikan anti korupsi selama satu semester. Tunggu saja kegiatan-kegiatan penyuluhan yang kulakukan dengan memberdayakan mahasiswa arsitektur. 

Silahkan akses RPS nya disini ya.







No comments: