Tuesday, May 16, 2023

FGD I Keterbukaan Informasi Publik di PBJ dari sudut pandang Organisasi Masyarakat



Barang dan Jasa (PBJ) sejatinya  adalah proses penyerapan anggaran untuk pembangunan. Sayangnya Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) masih terus subur dan tersebar. Data pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa 1.335 dari 2.760 (48,3%) kasus korupsi yang ditindak penegak hukum pada 2016-2021 adalah korupsi yang berkaitan dengan PBJ. Korupsi tersebut diperkirakan merugikan negara Rp 5,3 T.


Keterbukaan informasi PBJ menjadi prasyarat penting dalam menjaga PBJ agar lebih terawasi dan bersih dari praktik curang. Keterbukaan informasi tersebut dapat dimanfaatkan publik untuk menguatkan peran dalam mengawal PBJ. Selama ini, pemerintah telah menyediakan kanal informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan realisasinya. Dalam implementasinya, masih banyak badan publik tidak mempublikasikan realisasi pengadaan dan informasi yang tersedia tidak cukup memadai untuk mengawal pengadaan.

UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada dasarnya telah menyebutkan bahwa informasi tersebut adalah informasi publik. Namun, badan publik kerap menafsirkan bahwa informasi seperti kerangka acuan pengadaan dan dokumen perjanjian antara badan publik dengan pihak ketiga merupakan bagian dari yang dikecualikan atau tidak dapat diakses publik. 
Berdasarkan PerKI Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), badan publik sudah seharusnya membuka informasi pengadaan kepada publik secara berkala. Informasi yang dimaksud yaitu sebagaimana dijabarkan dalam pasal 15 ayat 9 UU KIP yang meliputi daftar informasi pengadaan pada tahap perencanaan, pemilihan, dan pelaksanaan. Implementasi atau perwujudan atas keterbukaan informasi PBJ ini tidak hanya akan meningkatkan kesempatan publik untuk mengawasi PBJ dengan lebih memadai, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengadaan yang dilakukan pemerintah.


Menjelang dua tahun sejak PerKI SLIP ditetapkan sudah saatnya perlu dievaluasi penerapannya. FITRA SUMUT bersama ICW dalam rangkaian program INTEGRITAS akan menyusun policy paper penguatan keterbukaan informasi PBJ khususnya di Sumatera Utara.  Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari 5 provinsi yang dilibatkan dalam merangkum Policy Paper bersama berdasarkan pengalaman uji informasi PBJ yang akan dilakukan bersama ICW bersama mitra daerah. yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, Jakarta. 

Tahapan pertama yang dilaksanakan adalah Focus Group Discussion (FGD) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam infomasi publik terkait PBJ. 
Peserta yang di undang dan hadir: 
1. LBH Medan
2. Sahdar
3. LKPP
4. HWDI
5. Koalisi Lapangan Merdeka
7. Akademisi


















No comments: