Monday, April 10, 2017

Mengukur Kepentingan Perempuan dalam Pemilu Daerah

Pemilu Kota Medan tanggal 9 Desember 2015 kebetulan bersamaan dengan bulan diadakannya Kongres Perempuan Indonesia tahun 1928 yang kemudian diperingati sebagai Hari Ibu hingga sekarang. Momen Kongres Perempuan Indonesia pada tahun 1928 mengumpulkan perempuan seluruh Indonesia kemudian merumuskan perjanjian kaum perempuan untuk mengambil posisi penting dalam perjuangan meraih kemerdekaan Indonesia. Hal tersebut menjadi titik awal yang menyediakan ruang politik bagi perempuan yang dinikmati perempuan Indonesia saat ini. Jauh mendahului perkembangan politik perempuan di belahan dunia lainnya yang masih belum mendapatkan hak untuk memilih dalam pemilu. Terutama di negera yang mayoritas penduduk beragama Islam, Indonesia langsung mendapatkan hak memilih ketika kemerdekaan diraih. Berbeda dengan negera Arab Saudi yang baru akan mendapatkan hak pilihnya di tahun 2015.
Politik perempuan Indonesia jauh mendahului negera Amerika Serikat yang menjadi kiblat demokrasi. Di negera Paman Sam ini, perjuangan mendapatkan hak pilih perempuan dalam pemilu harus menumpahkan darah dalam berbagai aksi demonstrasi yang kemudian diperingati sebagai hari perempuan internasional pada setiap tanggal 8 maret.

Lebih dari satu abad, gerakan perempuan Indonesia namun perjuangan politik perempuan seolah seperti pe-er yang tak pernah habis. Kiprah perempuan masih dirasa kurang dalam pucuk kepemimpinan bangsa maupun kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kaum perempuan. Beberapa percepatan dilakukan baik secara legislasi maupun pemberdayaan perempuan. Salah satu nya Pada tahun 2003 di rintis strategi afimativ kuota 30% perempuan dalam undang-undang pemilu.Jejak politik perempuan hingga saat ini, masih merupakan kelompok massa yang mudah dimobilisasi tanpa melalui pencerdasan politik. 

Kaum perempuan yang cenderung lebih menyukai kegiatan bersifat religius,  

No comments: